Beranda Aktual Bank DKI Permudah Bayar Pajak Lewat Aplikasi JakOne Mobile AktualFlash Photos Bank DKI Permudah Bayar Pajak Lewat Aplikasi JakOne Mobile 21 November 2019, 17:50 Salah satu Wajib Pajak sedang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan JakOne Mobile di Jakarta, Kamis (21/11). Untuk memaksimalkan kemudahan bagi Wajib Pajak, Bank DKI menyediakan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile sebagai solusi praktis untuk pembayaran PKB kapanpun dan dimanapun. Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. Selanjutnya, wajib pajak melakukan pembayaran PKB sesuai rincian nominal yang tertera. Wajib Pajak juga bisa melakukan pembayaran PKB melalui fitur scan to pay pada QR Code yang ada di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta melalui JakOne Mobile. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI. sampai dengan 4 November 2019, Bank DKI telah melakukan penerimaan PKB senilai Rp7,2 triliun. AKTUAL/Dok Bank DKI 1 dari 1 Salah satu Wajib Pajak sedang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan JakOne Mobile di Jakarta, Kamis (21/11). Artikel ini ditulis oleh:Tino Oktaviano ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Aktual Pelanggan Somasi Swiss-Belhotel Makassar Gegara Tak Kembalikan Uang Kelebihan Transfer Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Flash Photos Layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres” di Istana Aktual Kemenhum: Naturalisasi Atlet Perkuat Timnas Sepak Bola Indonesia Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Menteri UMKM Usulkan Perpanjangan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen 20 November 2024, 02:43 BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan 20 November 2024, 07:36 Senator AS: Izin untuk Ukraina Gunakan Rudal ke Rusia Inkonstitusional 20 November 2024, 06:28 Kemnaker: Program ULD Serap 770 Penyandang Disabilitas 20 November 2024, 00:29 Menteri UMKM: Piutang Macet UMKM Akan Dihapuskan per April 2025 20 November 2024, 08:44