Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia meminta penambahan mandat untuk fungsi makroprudensial jika DPR mengajukan inisiatif untuk mengamendemen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Fungsi dan Tugas Bank Sentral.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo mengatakan dalam UU Nomor 6/2009 tentang Fungsi dan Tugas BI yang saat ini menjadi payung hukum belum tercantum secara spesifik ruang lingkup Bank Sentral di ranah makroprudensial.
“Salah satunya fungsi makroprudensial yang selama ini belum ada,” ujar Dody, Kamis (5/4).
Meski demikian, Dody mengungkapkan bahwa amendemen UU BI pada tahun ini memang belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Tetapi tidak menutup kemungkinan, kata Dody, pada pertengahan tahun Prolegnas direvisi dan memasukkan amendemen UU BI, seperti usulan beberapa anggota Komisi XI DPR. Hal itu tergantung dari keputusan pemerintah apakah akan mengajukan amendemen UU BI ke Prolegnas.
“Pemerintah yang akan membawa usulan itu ke DPR,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid