Dody masih enggan merincikan usulan apa saja yang ingin diajukan BI kepada pemerintah dan DPR jika payung hukum itu nantinya benar-benar diamendemen.

“Saya tidak bisa lebih jauh lagi, namun fungsi makroprudensial harus ada,” ujar dia.

Rencana amendemen UU BI ini bermula dari usulan sejumlah anggota Komisi XI DPR. Komisi bidang keuangan dan perbankan itu mempertanyakan rencana kebijakan propertumbuhan dan prostabilitas yang diusung Gubernur BI terpilih Perry Warjiyo.

Perry yang akan memimpin BI hingga 2023 memang menawarkan kebijakan Bank Sentral yang propertumbuhan ekonomi, namun tetap sejalan dengan mandat utama untuk menjaga stabilitas.

Jika dua arah kebijakan itu menjadi orientasi BI, maka menurut sejumlah anggota Komisi XI, BI perlu mengamendemen UU dengan memperluas mandatnya karena saat ini mandat BI hanya menjaga inflasi sesuai target dan mengendalikan nilai tukar rupiah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid