Karyawati menunjukkan mata uang Yuan di salah satu tempat penukaran valuta asing di Jakarta, Senin (30/11). Dana Moneter Internasional (IMF) secara resmi memasukan Yuan ke dalam special drawing rights (SDR) atau aset cadangan internasional sebagai mata uang elite dunia, menyusul dolar AS, euro, poundsterling Inggris, dan yen Jepang. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/15.

Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia menegaskan penyelenggara penukaran valuta asing di Provinsi Kepulauan Riau harus segera mengurus perizinan agar terhindar dari sanksi.

Kepala Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra menyatakan pelaku usaha tidak perlu khawatir, karena pengurusan perizinan tidak dipungut biaya.

“Pelaku penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) tidak berizin agar segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke BI. Perlu kami tekankan kembali pengurusan izin di BI gratis,” kata dia, Senin (24/12).

Aktivitas penukaran valas di Kepri relatif tinggi, mengingat provinsi itu berbatasan dengan empat negara tetangga, Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand. Apalagi, kunjungan wisatawan mancanegara ke kabupaten kota di Kepri juga banyak, mencapai dua juta kunjungan dalam setahun.

Di tambah lagi, aktivitas masyarakat perbatasan yang kerap mengunjungi negara tetangga untuk berbagai urusan, membuat kegiatan penukaran valas amat marak.

Gusti Raizal meminta masyarakat selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin BI.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid