Karyawan menunjukkan desain terbaru kartu kredit Bank Mandiri sebelum dilakukan pencetakan di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (4/1). Bank Indonesia memperkirakan pengguna kartu kredit di Indonesia pada tahun 2016 mencapai 16 juta pengguna. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – PT Bank Mandiri Persero Tbk memperkirakan rencana penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen dari 2,95 persen per bulan akan cukup besar memangkas keuntungan perbankan dari bisnis kartu kredit.

“Kalau turunnya 70 basis poin, ya (profitnya) turun besar,” kata Direktur Perbankan Ritel Bank Mandiri, Tardi di Jakarta, Rabu (7/12).

Tardi mengakui pertumbuhan bisnis kartu kredit Bank Mandiri sepanjang 2016 tidak terlalu gemilang. Dia mengatakan pada akhir 2016, pendapatan komisi dari kartu kredit hanya tumbuh 1-2 persen.

Meskipun demikian, lanjut Tardi, pertumbuhan itu lebih baik dibanding pertumbuhan industri kartu kredit, yang juga disebutkan data Bank Indonesia, minus.

Dia menuturkan, pihaknya masih “memutar otak” agar penurunan batas maksimum (capping) bunga kartu kredit sebesar 70 basis poin tersebut tidak terlalu menggerus pendapatan perseroan.

Bank Mandiri, kata dia, akan melakukan efisiensi operasional bisnis kartu kredit. Hal itu agar Mandiri tetap memperoleh margin dan mampu mengalirkan komisi ke kantong pendapatan perseroan.

“Sekarang ini, volume kartu kredit sekitar Rp9-10 triliun per bulan untuk debet, kemudian transaksi Rp2,5-3 triliun per bulan. Kalian bisa hitung sendirilah berapa (penurunan profitnya),” kata Tardi, yang enggan menyebutkan berapa besar penurunan keuntungan bagi Mandiri.

Tardi mengatakan Mandiri masih ingin mempelajari keputusan Bank Indonesia tersebut. Terdapat rencana, Mandiri dan asosiasi terkait penyelenggaran bisnis kartu kredit, akan mengajukan usulan atau rekomendasi kepada BI sebelum aturan penurunan “capping” tersebut diberlakukan.

Akhir pekan lalu, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Farida Peranginangin mengatakan peraturan untuk penurunan “capping” suku bunga kartu kredit akan terbit Desember 2016 atau Januari 2017.

Setelah peraturan tersebut terbit, Bank Sentral memberlakukan masa transisi selama enam bulan bagi bank dan penyelenggara kartu kredit untuk menyesuaikan perubahan dalam sistem pembayaran, dan juga mengubah rencana bisnis, termasuk perubahan perhitungan keuntungan.

Namun jika Tardi tampak khawatir, Farida mengungkapkan optimismenya bahwa penurunan batas maksimum bunga kartu kredit tidak akan memangkas signifikan pendapatan bank.

Menurut dia, dengan bunga yang lebih rendah, justeru pengguna kartu kredit dapat meningkatkan transaksinya. Alhasil, potensi menurunnya nilai pendapatan komisi untuk bank dapat terkompensasi dengan meningkatnya volume transaksi.

“Itu juga membantu untuk meningkatkan gerakan transaksi non-tunai,” kata dia.

Selain itu, ujar Farida, penurunan bunga kartu kredit juga dapat membantu perbankan untuk memperbaiki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL). Meningkatnya NPL bisa disebabkan terhambatnya pembayaran tagihan kartu kredit milik nasabah. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara