Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal aturan yang mewajibkan perbankan melaporkan data nasabah dengan total saldo di rekening minimal Rp200 juta.

“Sebenarnya itu kan bukan untuk mencari pajak, tapi sebetulnya ‘sign’ untuk ‘compliance’. Masyarakat yang Rp200 juta itu biasanya yang melakukan kepatuhan pajak, membayar pajak yang penghasilannya sudah dipotong. Jadi sebenarnya masyarakat juga tidak perlu khawatir,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (6/6).

Sri Mulyani menekankan, data nasabah tersebut akan sangat bermanfaat dalam memetakan potensi perpajakan secara menyeluruh di Indonesia sehingga pemerintah semakin mendapatkan gambaran yang utuh terkait ekonomi domestik.

“Untuk pemerintah, data itu penting untuk mengetahui keseluruhan potensi perpajakan dari sisi berapa tax payer, aset, dan lain-lain. Jadi informasi untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia,” katanya.

Menteri Keuangan memang baru saja meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang mewajibkan sektor perbankan melaporkan data nasabah dengan agregat saldo di rekening paling sedikit Rp200 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan