“Jadi, prosedur yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak, termasuk Pak Fadli Zon murni berasal dari langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan oleh DJP sendiri,” kilahnya.
Terkait pernyataan Fadli Zon bahwa dirinya sudah mengikuti Amnesti Pajak, kata Hestu, pihaknya menegaskan, bagi setiap Wajib Pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dan sudah melaporkan seluruh hartanya, maka dapat dipastikan bahwa kepadanya tidak akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak untuk tahun 2015 dan sebelumnya.
“Atau dengan kata lain, seluruh permasalahan pajaknya sudah clear,” ucapnya.
Sebelumnya, Fadli menyebut dirinya sedang diincar dalam masalah perpajakan. Menurut Fadli, ada pihak yang telah ‘mengincarnya’ sejak dirinya ikut dalam demonstrasi 411 atau saat aksi sejumlah ormas Islam menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum berat dalam kasus penodaan agama.
“Ya jelas lah ada pencemaran. Dan saya kira waktu itu perintahnya, perintah politik karena saya ikut 411. Ada lima orang datang ke saya menyampaikan informasi sedang dicari permasalahan pajaknya,” kata Fadli belum lama ini.
Fadli sendiri disebut-sebut dalam sidang perkara pengurusan pajak terdakwa Handang Soekarno karena SPT sejak tahun 2011-2015 kurang lengkap. Fadli mengaku saat itu lupa melaporkan harta dan membayarnya. Karena itu, dia ikut program tax amnesty pada 2016.
“Saya memang sedang mengurus SPT saya saat itu (saat perkara pajak). Kemudian saya ikut tax amnesty, kan,” kata Fadli belum lama ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka