Jakarta, Aktual.com – Anggota Tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) DPR RI Mukhammad Misbakhun menegaskan tidak ada usulan dana aspirasi sebesar Rp20 miliar peranggota pertahun, yang ada baru usulan program aspirasi daerah pemilihan.

“Usulan program aspirasi daerah pemilihan itu masih dibahas di Badan Legislasi untuk dibuatkan Peraturan Badan Legislasi,” kata Mukhammad Misbakhun, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut Misbakhun, kalau sudah muncul besaran nilainya, apalagi sampai mencapai Rp20 miliar perorang pertahun, hal itu bukan dari Tim UP2DP dan mungkin saja dari anggota secara perorangan.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan usulan program aspirasi daerah pemilihan tersebut didasarkan pada pasal 78 dan pasal 80 UU No 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD (MD3) sehingga dasarnya jelas.

“Usulan program aspirasi itu bukan didasarkan atas pasal siluman,” katanya.

Misbakhun juga berdalih, bahwa program aspirasi daerah pemilihan itu anggota DPR RI tidak memasuki wilayah eksekutif tapi hanya mengusulkan pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan dari seiap anggota.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, saat ini anggota DPR mendapat dana reses Rp150 juta pada setiap reses.

“Dana tersebut sangat terbatas dan hanya cukup untuk membuat 15 kali pertemuan di daerah pemilihan,” katanya.

Padahal, anggota DPR RI setiap kali reses ke daerah pemilihan selalu mendapat proposal usulan pembangunan dari konstituen di daerah pemilihannya.

Dengan usulan prgram aspirasi daerah pemilihan, kata dia, maka anggota DPR RI dapat menyerap aspirasi masyarakat dan mendorong pembangunan.

“Melalui program aspirasi daerah pemilihan ini, anggota DPR menyisipkan usulan pembangunan melalui program pembangunan di pemerintah,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: