Jakarta, Aktual.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus mendalami perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility Pertamina di Pertamina Foundation.

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani mengaku tidak ada tekanan dari siapapun dalam mengusut kasus ini.

“Pada prinsipnya penyidikan kami jalani saja. Intinya kami masih melengkapi pemberkasan,” ujar Hadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11).

Dengan demikian, kata dia, pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa sedikitnya 53 saksi. “Kami masih terus mengumpulkan keterangan saksi,” kata dia.

Meski demikian, dia mengaku hingga kini belum dapat memeriksa Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina, yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

“Tersangka masih belum diperiksa, sehingga berkasnya belum dikirim ke jaksa penuntut umum,” kata Hadi.

Dia mengaku harus teliti dalam menyidik kasus besar ini supaya nanti berkasnya tidak bolak-balik ketika diserahkan ke penuntut umum.

Sebelumnya, Bareskrim telah menggeledah Pertamina Foundation, di Jakarta Selatan. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen saat menggeledah ruang bendahara, direktur, pendataan, dan perencanaan.

Kerugian negara dalam kasus yang melibatkan mantan calon pimpinan KPK itu ditaksir mencapai Rp 120 miliar.Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri terus mendalami perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility Pertamina di Pertamina Foundation.

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani, menegaskan tidak ada tekanan dari siapapun dalam mengusut kasus ini.

“Pada prinsipnya penyidikan kami jalani saja. Intinya kami masih melengkapi pemberkasan,” ujar Hadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11).

Dengan demikian, kata dia, pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa sedikitnya 53 saksi. “Kami masih terus mengumpulkan keterangan saksi,” katanya

Meski demikian, ia mengakui hingga kini belum dapat memeriksa Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina, yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

“Tersangka masih belum diperiksa, sehingga berkasnya belum dikirim ke jaksa penuntut umum,” ungkap Hadi.

Dia mengaku harus teliti dalam menyidik kasus besar ini supaya nanti berkasnya tidak bolak-balik ketika diserahkan ke penuntut umum.

Sebelumnya, Bareskrim telah menggeledah Pertamina Foundation, di Jakarta Selatan. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen saat menggeledah ruang bendahara, direktur, pendataan, dan perencanaan. Kerugian negara dalam kasus yang melibatkan mantan calon pimpinan KPK itu ditaksir mencapai Rp 120 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu