Jakarta, aktual.com – Perseteruan antara advokat Natalia Rusli dengan Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, terus berlanjut. Kali ini terkait bantahan Natalia Rusli mengenai ijazah sarjana hukumnya yang diduga palsu.

Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi mengatakan pernyataan Natalia Rusli yang melimpahkan kesalahan mengenai ijazahnya yang diduga palsu, kepada perguruan tinggi, tidak tepat.

“Sah atau tidaknya ijazah universitas, haruslah terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sanggahan Natalia Rusli bahwa terdaftar atau tidaknya ijazah dia adalah urusan kampus dan Dikti adalah pernyataan ngawur,” ujar Sugi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Sugi menyarankan, jika Natalia Rusli merasa ijazahnya asli, semestinya dia gugat kampusnya dan minta pertanggungjawaban kampus. “Bukannya menyuruh LQ (Lawfirm) melaporkan seluruh mahasiswa lainnya yang kuliah di Universitas Timbul Nusantara,” ucap Sugi menyarankan.

Natalia Rusli dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Roupan Rambe, dilaporkan LQ Indonesia Lawfirm ke polisi pada 21 Juni 2021 dengan nomor laporan STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin