Dengan adanya laporan tersebut, Sugi membantah jika proses hukum ini urusan personal, melainkan murni profesional.

“Alvin Lim selaku pelapor, adalah sebagai kuasa hukum korban ibu M, dkk dimana korban memberikan surat kuasa ke LQ Indonesia Law Firm, dimana advokat Alvin Lim, adalah sebagai Ketua Pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Law Firm membantu para korban yang diduga ditipu oleh Natalia Rusli. Jadi ini bukan urusan pribadi, namun profesional sebagai kuasa hukum,” papar Sugi.

LQ pun mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan Natalia, untuk menuntut ganti rugi dan pengembalian fee yang pernah mereka setorkan.

“LQ Indonesia Law Firm mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya ucapan lawyer bodong dengan ijazah bodong. Yang menjadi korban oknum boleh menghubungi LQ di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin