Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah) menunggu untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/4). Aguan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Pendiri PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan merasa keberatan dan mengeluh dengan tambahan kontribusi yang dibebankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para pengembang reklamasi pantai utara Jakarta.

Kata dia, keluhan tersebut dia disampaikan langsung ke Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Punama alias Ahok.

Begitu Aguan sampaikan saat bersaksi dalam persidangan Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/9).

“Saya pernah sampaikan (keluhan), beliau (Ahok) bicara begini, ‘PT KNI (Kapuk Naga Indah) kan cuma 5 persen, tidak termasuk ini (15 persen), kok kamu protes?” tutur Aguan di depan Majelis Hakim.

Meski mengeluh, Aguan mengaku kalau perusahaannya tetap bersedia untuk memenuhi tambahan kontribusi tersebut.

“Kami tahu pemerintah sekarang perlu investasi, sudah berapa perda yang dihapus yang tidak menguntungkan investasi. Kalau saya, dari pertama sudah janji niat untuk membayar,” ucapnya.

Keluhan yang disampaikan Aguan ini menjadi kontradiksi dengan pengakuan Ahok. Sebab, Ahok berkali-kali menyebut kalau pengembang tak keberatan dengan tambahan kontribusi.

Agung Sedayu, melalui anak perusahaannya PT KNI bakal mereklamasi 5 lokasi di Pantura Jakarta. Izin reklamasi untuk PT KNI telah diterbitkan sejak Fauzi Bowo menjabat sebagai Gubernur DKI.

Soal tambahan kontribusi memang tidak dibebankan kepada saat Fauzi Bowo menjabat. Syarat ini baru dicanangkan saat Joko Widodo memimpin Pemprov DKI.

Menurut Ahok, Jokowi memang memerintahkan untuk menjelaskan soal tambahan kontribusi ke pengembang reklamasi Pantura Jakarta. Disposisi ini diberikan Jokowi pada 2013 silam.

“Saya ditugaskan oleh Pak Jokowi untuk membicarakan mengenai kontribusi tambahan. Karena bisa ada triliunan dana di sana, saya ditugasan berkenalan sama mereka (pengembang) karena sebelumnya kita tidak kenal,” ungkap Ahok saat bersaksi dalam persidangan Mohamad Sanusi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: