PENJUALAN BERAS

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana penjualan beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU).

“Kami masih meminta keterangan dari ahli dan saksi-saksi PT IBU,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).

Pihaknya membantah bila belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Bukan belum cukup bukti. Tapi memang masih banyak yang harus dimintai keterangan,” ujarnya.

Polemik kasus beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) berawal saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Jalan Rengas km 60 Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/7) malam.

Perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dalam penjualan beras yakni dengan menjual beras subsidi sebagai beras premium dan memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka