Jakarta, Aktual.com – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, KH Bachtiar Nasir membantah aksi damai 411 yang berlangsung Jumat kemarin di Istana Negara, telah melanggar batas waktu akhir demonstrasi yang diatur UU yakni pukul 18.00 WIB.
“Menurut kami masih dalam koridor hukum sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Aksi ini juga tidak melanggar instruksi Kapolri yang mengatur untuk tidak menyampaikan pendapat di depan umum hingga pukul 18.00 WIB,” ujar Ustaz Bachtiar Nasir dalam jumpa pers di Jl Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (5/11).
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008, diatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka hanya dibolehkan pada pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Menurut Bachtiar, keberadaan massa setelah pukul 18.00 WIB tak lagi untuk menyampaikan pendapat. Namun menunggu hasil negosiasi perwakilan yang diterima oleh Istana.
“Kami dalam posisi bernegosiasi dengan Menko Polhukam, Kapolri, sampai 18.30 WIB,” tutur Bachtiar.
Negosiasi tak berlangsung lancar, karena massa tak mau ditemui hanya oleh Menko Polhukam. Negosiasi cukup alot dan memakan waktu. Kemudian akhirnya disepakati perwakilan diterima oleh Wapres Jusuf Kalla.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh: