Jakarta, Aktual.co —   Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Mia Banulita menganggap, perbuatan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian terkait proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah merupakan pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana yaitu tindak pidana korupsi yang akan dibuktikan di persidangan sehingga pendapat penasihat hukum yang menyatakan perkara a quo adalah perkara perdata adalah telah memasuki materi pokok perkara,” kata Jaksa Mia saat membacakan sanggahan eksepsi Riefan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10).
Jaksa juga menyanggah pembelaan tim penasihat hukum, yang menyebut tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam proyek videotron tersebut, sebab PT Imaji Media sudah mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan proyek Rp 2,695 miliar.
“Pengembalian ini merupakan tindak lanjut rekomendasi audit BPK soal kelebihan pembayaran buka audit perhitungan kerugian negara.”
Padahal, kata Jaksa jumlah kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 5,392 miliar berdasarkan audit BPKP ditambah hasil perhitungan dari Ahli Teknologi Indoemasi dari Institut Teknologi Bandung.
Selain itu jaksa juga menjawab keberatan tim penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan tidak disusun secara cermat terkait rumusan pasal yang didakwakan.
Jaksa menegaskan penulisan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya kesalahan ketik. Seharusnya tim penasihat hukum memahami yang dimaksud dalam dakwaan subsidair adalah Pasal 3.
“Kesalahan pengetikan yang sifatnya redaksional dan tidak mengakibatkan dakwaan menjadi batal demi hukum,” ujar jaksa Andri Kurniawan.
Atas tanggapan ini, jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati menolak eksepsi tim penasihat hukum Riefan. “Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP,” kata Jaksa

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu