Diketahui, tuduhan tersebut muncul pasca pengakuan anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani saat diperiksa KPK sebagaimana video yang diputar dalam pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor. Aris disebut Miryam menemui anggota Komisi III DPR dan meminta Rp 2 miliar unntuk ‘pengamanan’ kasus korupsi KTP-el.
Miryam mengaku kepada dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik bahwa ia diceritakan oleh anggota Komisi III DPR bahwa mereka itu sudah bertemu dengan tujuh orang penyidik dan pengawai KPK, salah satunya adalah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman.
Miryam mengatakan bahwa penyidik KPK itu menawari anggota Komisi III DPR untuk terhindar dari jeratan penyidikan dengan imbalah Rp2 miliar. Ketujuh penyidik dan pegawai KPK itu juga disebut membocorkan jadwal pemeriksaan kepada beberapa anggota Komisi III DPR.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.