Diketahui, tuduhan tersebut muncul pasca pengakuan anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani saat diperiksa KPK sebagaimana video yang diputar dalam pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor. Aris disebut Miryam menemui anggota Komisi III DPR dan meminta Rp 2 miliar unntuk ‘pengamanan’ kasus korupsi  KTP-el.

Miryam mengaku kepada dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik bahwa ia diceritakan oleh anggota Komisi III DPR bahwa mereka itu sudah bertemu dengan tujuh orang penyidik dan pengawai KPK, salah satunya adalah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman.
Miryam mengatakan bahwa penyidik KPK itu menawari anggota Komisi III DPR untuk terhindar dari jeratan penyidikan dengan imbalah Rp2 miliar. Ketujuh penyidik dan pegawai KPK itu juga disebut membocorkan jadwal pemeriksaan kepada beberapa anggota Komisi III DPR.
Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu