Seorang karyawan mengamati pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11). IHSG pada Senin sore ditutup menguat tipis sebesar 9,40 poin atau 0,2 persen ke 4.464,58 dengan 100 saham menguat, 175 melemah, dan 76 stagnan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Tim kuasa hukum Cedrus Investments Ltd, menyatakan bahwa PT Cedrus Indonesia yang berkantor di Antam Office Tower Park, TB Simatupang Jakarta Selatan, adalah perusahaan berbadan hukum yang berdiri sendiri, dan bukan merupakan afiliasi dari Cedrus Investments yang berkedudukan serta tunduk pada hukum di Kepulauan Cayman.

Selain itu, Rani T Jarkas selaku CEO Cedrus Investments, pun bukan merupakan bagian dari Anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham di PT Cedrus Indonesia. Baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Terkait pemberitaan yang menyatakan klien kami (Rani T Jarkas-red) melakukan tindak pidana berupa pengalihan saham, perubahan nama saham, dan pencucian uang adalah pernyataan tidak benar dan tidak mendasar dan hanya dikutif sepihak dari keterangan M Hendra Kusuma Jaya,” demikian tulis Poernomo Dwinanto, salah satu pengacara yang mewakili kepentingan Cedrus Investments, PT Cedrus Indonesia dan Rani T Jarkas, atas sanggahan sekaligus hak jawab kepada redaksi Aktual.com, Sabtu (19/12).

Yang mana, lanjut dia, pemberitaan tersebut dapat berujung pada fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Serta cenderung tidak menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Bahwa, klien M Hendra Kusuma Jaya yaitu Harun Abidin faktanya adalah pihak yang meminjam uang dari Cedrus Invesment berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak,” kata Poernomo.

Menurutnya, berdasarkan perjanjian Harun telah melakukan kelalaian serta melanggar ketentuan-ketentuan dalam melakukan pembayaran atas pinjaman tersebut. Dengan adanya dugaan pelanggaran dimaksud, pihak Cedrus siap membawa masalah ini ke jalur hukum.

“Atas kelalaian dan pelanggaran tersebut, maka klien kami telah mengajukan gugatan terhadap Harun di Pengadilan Internasional sehubungan dengan wanprestasi dan kewajibannya untuk membayar hutang kepada Cedrus Investments,” tuturnya.

Dia menduga, apa yang disampaikan Harun melalui kuasa hukumnya Hendra Kusuma adalah upaya untuk merusak nama baik kliennya. “Pernyataannya kepada media merupakan motif tersembunyi dari Harun Abidin untuk merusak reputasi jajaran dan petinggi Cedrus Investments,” demikian Poernomo.

Diberitakan sebelumnya, Cedrus Investments, perusahaan investasi asal Hongkong dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/12). Rani T Jarkas selaku CEO Cedrus dituduh tak bisa mempertanggungjawabkan puluhan miliar dana investasi nasabah di perusahaannya.

Pengusaha asal Medan, Harun Abidin melalui kuasa hukumnya Hendra Kusuma Jaya, lantas melaporkan Cedrus karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi. Seperti tertuang dalam laporan polisi nomor LP/1317/XI/2015/Bareskrim Polri, Jarkas juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hendra menerangkan, sejak 2012, Harun menanamkan uangnya di Cedrus. Setelah berjalan tiga tahun, kliennya menanyakan dana investasi yang ditanamkan, keuntungan serta saham yang dijanjikan. Namun, Jarkas kerap memberikan jawaban berbelit-belit ketika ditanya soal ini.

Belakangan, Harun mengetahui rekeningnya di Cedrus diubah namanya tanpa izin. “Pada saat klien kami meminta penjelasan tentang perubahan nama dan berkurangnya jumlah dana, Jarkas berdalih, hal itu hanya bagian dari teknis accounting dan teknik fasilitas investasi,” ucap Hendra.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka