Serang, aktual.com – Gubernur Banten Wahidin Halim telah menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terkecuali yang bekerja sebagai gugus tugas/bidang pelayanan untuk mulai melakukan kerja dari rumah ( work from home/WFH) mulai Senin (23/3).

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 800/734-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Selanjutnya dilakukan dengan pola pembagian tugas/daftar piket. Instruksi itu sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Banten.

“Dimulai dari siswa sekolah dan guru untuk belajar dan mengajar dari rumah. Sekarang pegawai mulai bekerja dari rumah,” kata Gubernur Banten di Serang, Minggu.

Gubernur WH juga mengajak warga masyarakat Banten untuk membangun solidaritas sesama untuk tidak menyakiti saudara, sahabat, tetangga, dan orang lain dengan berdiam diri di rumah. Ke luar rumah hanya untuk kepentingan yang sangat mendesak.

“Saya minta anak-anakku, anak muda untuk tidak ke luar nonton, main game, atau kegiatan tidak produktif lainnya. Saya minta para orang tua untuk memberikan pengawasan yang betul- betul,” kata Wahidin.

Menurut Wahidin, sayangilah mereka, jangan sampai tertular. Jangan bersentuhan sama lain. Hindari keramaian, sering cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak

“Tapi kalau itu repot. Lebih baik tinggal di rumah,” kata dia.

Sebagai informasi, Sekretariat Daerah Pemprov Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/734-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Minggu (22/3).

Surat edaran yang ditandatangani Sekda Pemprov Banten Al Muktabar itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan tindak lanjut penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) pandemi COVID-19 di Provinsi Banten.

Bagi ASN dan Non ASN yang bertugas sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan dapat melaksanakan tugasnya dari rumah masing-masing dengan metode belajar mengajar yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan;

Sementara itu, ASN dan Non ASN pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah kecuali ASN dan Non ASN yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bekerja di rumah masing-masing dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

Seluruh penyelenggaraan tatap muka dibatalkan. Perjalanan dinas dilakukan secara selektif, sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto