Jakarta, Aktual.com — Bekas Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah didakwa menerima sejumlah uang dari Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Uang tersebut diberikan lantaran, Adriansyah telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola Andrew.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, pemberian uang dari Andrew ke Adriansyah dilakukan sebanyak empat tahap. Penyerahan uang terakhir terjadi pada 9 April 2015 lalu, dimana Andrew memerintahkan anak buahnya Agung Krisdiyanto untuk menemui Adriansyah di Bali.
“Disepakati kalau penyerahan uang dilakukan pada 9 April 2015 di Sanur, Hotel Swiss Belhotel, Bali. Bahwa pada malam hari, Agung menemui Adriansyah di Hotel Swiss Belhotel, dan kemudian menyerahkan uang sebesar 44 ribu Dollar Siangpura dan Rp 57.360.000, yang tersimpan dalam amplop coklat,” kata Jaksa KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8).
Lebih jauh disampaikan jaksa KPK, selain di Sanur, Bali, Adriansyah diduga juga telah beberapa kali menerima uang dari Andrew melalui Agung. Adapun pemberian uang lainnya, dilakukan ditiga tempat dengan nominal yang berbeda.
“Pada Kamis 13 November 2014, bertempat di lantai atas Mall Taman Anggrek Jakarta, sebesar 50 ribu Dollar Amerika Serikat. Rp 500 juta di lorong lantai 19 Apartemen GP Plaza, Slipi, Jakarta, pada 21 November 2014. Terakhir, pada 28 Januari 2015 di Restoran Shabu Tei lantai 4 Mall Taman Anggrek, senilai Rp 500 juta,” kata Jaksa.
Atas dakwaan tersebut, politikus PDI-Perjuangan itu dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu