Pada awal tahun 2019, banjir juga sempat melanda wilayah di Jawa Timur, setidaknya terdapat 5937 hektar lahan pertanian yang terdampak. Namun, tidak ada pemberitaan yang mengabarkan Kementan memberikan bantuan seperti yang dilakukan ke wilayah Sulawesi.

Selain itu menurut Ujang, jika menganut azas keadilan, seharusnya perlakuan dan kebijakan yang sama dilakukan di semua wilayah yang terkena bencana.

“Bukan hanya karena di daerahnya. Ini yang menimbulkan kecemburuan, ketidakadilan, dan berbahaya secara kepentingan politik,” cetusnya.

Terkait dengan sumber dana bantuan yang berasal dari sumbangan internal dan stakeholder Kementan, dirinya menegaskan asalkan tidak menentang undang-undang. Jangan sampai hal itu justru berpotensi korupsi kebijakan.

“Curiganya, internal ini terpaksa atau tidak memberikan sumbangannya. Karena biasanya, ketika pejabat yang ngomong, ada rasa keterpaksaan. Seolah-olah bawahannya iklas, tapi belum tentu,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh: