Jakarta, aktual.com – Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap I Tahun 2025 kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang telah ditetapkan. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan biaya hidup yang masih tinggi.
“Sampai dengan Selasa, 24 Juni 2025, 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yaitu 1.247.768 pekerja, masih dalam proses penyaluran,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (24/6).
BSU 2025 merupakan bagian dari lima Paket Stimulus Ekonomi yang dijalankan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan target mencakup 17,3 juta pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
Pada tahun ini, setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Artinya, total Rp600.000 akan diterima langsung oleh masing-masing pekerja.
Penyaluran BSU dilakukan melalui, Bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk penerima di Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara
“Dengan adanya program ini, diharapkan akan meningkatkan daya beli masyarakat. Kami bahkan terus bekerja di luar jam kerja untuk mempercepat pengecekan dan penyaluran data,” kata Yassierli.
Kriteria Penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau setara dengan upah minimum di kabupaten/kota setempat.
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Program ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mendorong konsumsi rumah tangga dan memulihkan ekonomi nasional, dengan fokus pada perlindungan dan kesejahteraan para pekerja formal di sektor-sektor terdampak.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano














