Jakarta, Aktual.com – Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan mengatakan bahwa Aksi Kebhinekaan di Bundaran Hotel Indonesia tidak disertai dengan kampanye salah satu calon Gubernur Pilkada DKI Jakarta. Meski begitu, ia mempersilahkan Panwas dan Bawaslu RI menilai sendiri gelaran aksi bertemakan ‘Kita Indonesia’ tersebut.
“Silahkan Panwas dan Bawaslu yang menilai sendiri. Tapi yang jelas, tak ada kampanye di sini dan saya sudah sampaikan itu,” terang Iriawan kepada wartawan di Pos Polisi Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/12).
Polda Metro Jaya diakuinya melihat bagaimana pelanggaran terjadi selama kegiatan berlangsung. Dimana ada atribut-atribut partai politik. Akan tetapi pihaknya tidak bisa melakukan penindakan langsung di tempat, sebab hal itu merupakan kewenangan Panwaslu DKI Jakarta.
Polisi selama kegiatan ‘Kita Indonesia’ berlangsung hanya bertugas melakukan pengawalan dan memberikan izin tentang digelarnya acara parade kebudayaan tersebut.
“Saya bersama jajaran dan pak Pangdam hanya bertugas mengamankan saja,” jelas Iriawan.
Aksi Kebhinekaan sebelumnya disesalkan banyak pihak. Salah satunya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta. Salah satu pencetus lahirnya Car Free Day itu menyampaikan kekecewaannya dengan beralih fungsinya kegiatan CFD menjadi panggung arena Politik oleh beberapa partai politik.
“Banyak atribut partai politik, pemakaian Genset untuk panggung-panggung, ini sangat menyalahi esensi dari CFD itu sendiri. Aktifitas partai politik ini tentu sangat merugikan masyarakat yang niatnya ingin berolahraga dan menikmati akhir pekannya,” kata Manager Program dan Kampanye WALHI Jakarta, Zulpriadi.
Menurutnya, gelaran aksi dan konser pada kegiatan CFD ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta cenderung tebang pilih dan ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’ dalam penegakan Perda dan hukum. Pasalnya, rakyat kecil tak pernah diberi ruang hidup.
“Kami menekankan kepada plt Gubernur sekarang untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran pelaksanaan CFD ini, dan memberikan keadilan hukum dan keadilan ruang terhadap warganya,” tegasnya.
Praktisi hukum Ikhsan Abdullah juga menilai kegiatan Aksi Kebhinnekaan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Seharusnya PLT Gubernur memerintahkan kepada aparat Tramtib dan Polisi Pamong Praja yang dimiliki oleh 5 Kota Administrasi untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena sangat jelas-jelas melanggar Pergub,” ucapnya.
Plt Gubernur seharusnya bisa meminta aparat Kepolisian untuk bersama-sama menghentikan kegiatan yang melanggar Aturan. Bukan sebaliknya, terkesan membiarkan kegiatan meski terlihat jelas kegiatan diisi parpol.
“Ini gimana hak publik untuk Car Free Day yang bebas dari kegiatan parpol dan sejenisnya. Dimana Tramtib? Dimana Polri? Dimana tentara?. Jangan diskriminatif, ini sangat tidak adil,” demikian Ikhsan.
(Nailin Insa)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid