Jakarta, Aktual.com – Koordinator Program Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan bila disahkan menjadi undang-undang akan menggugurkan banyak aturan hukum.
“Substansi RUU Pertembakauan disharmoni dengan aturan yang melindungi hak-hak dasar, yaitu kesehatan, lingkungan hidup, serta perlindungan anak dan perempuan,” kata Ijul, panggilan akrab Julius Ibrani, dalam jumpa pers yang diadakan Komite Nasional Pengendalian Tembakau di Jakarta, Selasa (30/1).
Ijul mengatakan naskah RUU Pertembakauan bertentangan dengan 21 undang-undang, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak serta 255 peraturan daerah tentang pengendalian tembakau.
RUU Pertembakauan akan mengancam peraturan-peraturan tersebut karena dalam naskahnya disebutkan bahwa seluruh peraturan yang bertentangan harus dihapuskan atau disesuaikan.
“Peraturan sebanyak itu harus dikorbankan hanya untuk satu RUU Pertembakauan,” ujarnya Padahal, Ijul menilai RUU Pertembakauan sangat sarat dengan kepentingan industri rokok. Bahkan, dia menyebut RUU Pertembakauan lebih tepat disebut RUU Rokok.
“Kalau menyebut RUU Rokok tentu sangat vulgar. Padahal jelas yang dibahas hanya produk tembakau sebagai rokok, tidak ada pembahasan tentang produk lain,” tuturnya.
Komnas Pengendalian Tembakau mengadakan jumpa pers untuk menanggapi Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang kembali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2018 di DPR.
Komnas Pengendalian Tembakau menilai RUU tersebut sarat dengan kepentingan industri rokok dengan mengabaikan kepentingan kesehatan masyarakat.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara