Padahal, kata dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum sepatutnya menjalankan tugas-tugasnya di ranah hukum dan tidak turut bermain politik.
Baidowi juga menjelaskan, berdasarkan amanah UU Pilkada, pasangan calon kepala daerah yang diusung partai politik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dibatalkan.
“Jadi, meskipun calon kepala daerah tersebut berstatus tersangka tetap melanjutkan dalam kompetisi sebagai calon kepala daerah, tidak menggugurkan haknya, kecuali sudah memiliki vonis hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.
Baidowi mengakui, penetapan status tersangka oleh KPK memukul partai politik tapi aturan perundangan tidak bisa membatalkan dan mengubah pasangan calon kepala daerah yang diusung.
Soal wacana revisi UU Pilkada, menurut dia, hal itu dapat dilakukan, baik diusulkan pemerintah maupun menjadi usul inisiatif dari DPR RI.
“Tapi dari DPR, tidak mungkin mengusulkan revisi UU Pilkada, karena utang legislasi DPR sangat banyak,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid