Jakarta, Aktual.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, mengatakan standar harga minimal untuk kantong plastik berbayar sebesar Rp200.

“Kita mandatkan kepada seluruh wilayah di Indonesia, bahwa harga minimal kantong plastik/kresek berbayar sebesar Rp200,” katanya pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (21/2).

Namun pada prakteknya, beberapa kota menerapkan harga yang lebih tinggi, seperti Balikpapan sebesar Rp1.500 per kantong, Makassar sebesar Rp4.500 dan Jakarta sebesar Rp5.000 per kantong plastik.

Meski demikian, Menteri Siti mengungkapkan, aturan ini akan diuji coba selama enam bulan, dengan evaluasi berkala selama tiga bulan sekali.

Selain itu, Menteri Siti juga mengungkapkan bahwa, peraturan ini dilakukan serentak di 22 kota di Indonesia, seperti Bandung, Makassar dan Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi memberlakukan sistem kantong plastik berbayar seharga Rp5.000 untuk setiap kantongnya di seluruh tempat perbelanjaan, baik pasar swalayan, minimarket maupun pasar tradisional.

“Tas kresek atau kantong plastik harus berbayar, baik di pasar tradisional maupun di retail-retail modern. Mereka harus membayar paling tidak Rp5.000 apabila ingin membeli tas kresek,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di tempat yang sama.

Artikel ini ditulis oleh: