Presiden Joko Widodo - Program Tax Amnesty. (ilustrasi/aktual.com)
Presiden Joko Widodo - Program Tax Amnesty. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga kini belum banyak diikuti oleh wajib pajak (WP) besar atau kalangan pengusaha. Padahal periode pertama program ini yang tarif murah 2% akan berakhir pada 30 September 2016 ini.

Sepertinya, kalangan WP besar sendiri masih banyak permintaan. Sebelumnya meminta perpanjangan periode pertama tarif murah, kini mereka meminta revisis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal Special Purpose Vehichal (SPV) atau perusahaan cangkang.

Peraturan itu tercantum dalam PMK Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui SPV.

Menurut pengamat pajak Yustinus Prastowo, PMK SPV ini memang ditunggu oleh para WP besar dalam rangka kepastian hukum. Akan tetapi masih adanya pengaturan yang dirasa kurang tepat membuat para WP besar minta dilakukan PMK SPV ini.

“Salah satunya terkait dengan kewajiban SPV untuk dibubarkan dan dilakukan balik nama. Ini yang akan memberatkan,” jelas Prastowo di Jakarta, Senin (26/9).

Karena memang, lanjut dia, pembubaran SPV ini justru berdampak panjang, terutama jika SPV tersebut digunakan untuk meminjam atau untuk investasi di mekanisme trust.

“Karena terkait dengan balik nama aset yang dimilikinya bukanlah perkara mudah. Kalai di Singapura akan terkena stamp duty sebesar 15%. Angka itu jauh lebih mahal dibanding uang tebusan sendiri. Jadi tidak make sense,” papar dia.

Hal itu, kata dia, yang kemudian memengaruhi sikap para WP besar untuk ikut tax amnesty sekaligus melakukan repatriasi asetnya.

“Iya, jadi pasti berpengaruh ya (PMK SPV itu). Makanya kemarin itu, mereka yang ikuttax amnesty bisa jadi sebagian dulu, cuma declare SPV, tapi belum direpatriasi hartanya itu,” jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah sendiri siap untuk melakukan revisi PMK tersebut. Hal ini dilakukan atas desakan para pengusaha.

“Kita akan melakukan berbagai hal terkait PMK SPV itu. Termasuk melakukan revisinya. Dan sedang dilakukan oleh team saya ya,” tegas Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, belum lama ini.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melakukan revisi secepat mungkin agar para pengusaha yang memiliki dana di luar negeri segera mau mengikuti tax amnesty ini secepatnya.

“Mudah-mudahan kan diumumkan secepat mungkin ya,” tegas Menkeu.

Bagi Menkeu, program tax amnesty ini menjadi peluang sekaligus momen bagus untuk menggenjot basis pajak terutama untuk dana repatriasinya. Karena hal itu berdampak kepada pertumbuhan ekonomi.

Seperti diketahui, pemerintah meminta wajib pajak terlebih dahulu membubarkan perusahaan cangkang di luar negeri bila WP besar ingin mengikuti program tax amnesty.

Wajib pajak itu diharuskan membubarkan atau melepas hak kepemilikan SPV dengan melakukan pengalihan hak atas harta yang didapat secara tidak langsung. Hal ini yang dikeluhkan oleh kalangan pengusaha.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka