Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019.

Rekomendasi ini diberikan lantaran masih maraknya data ganda dalam DPT berdasar hasil pengawasan dan analisis Bawaslu terhadap DPT Provinsi.

“Bawaslu memastikan rekomendasi itu diterbitkan demi menjaga hak pilih di seluruh wilayah di Indonesia,” kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam keterangan resminya, Rabu (5/9).

Berdasar keterangan tertulis yang dikirim kepada Aktual, rekomendasi itu disampaikan pada Rapat Pleno KPU tentang Rekapitulasu DPT Nasional Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (5/9). Dalam forum yang sama, Bawaslu juga langsung menyampaikan data ganda DPT by name by address kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti.

Abhan mengatakan, Bawaslu telah melakukan pencermatan terhadap by name by address dengan NIK DPT. Hasilnya, dari 76 Kabupaten/Kota (15 persen) yang sudah melaporkan, terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363.

“Bawaslu menilai, jumlah pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya SIDALIH (sistem informasi data pemilih, red.) secara optimal,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa jumlah pemilih yang tercatat lebih dari satu kali mengakibatkan inefisiensi biaya logistik dan penyalahgunaan hak pilih. Untuk itu, Abhan pun meminta KPU untuk melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih yang ganda paling lambat 30 hari.

Mengenai kemungkinan adanya penduduk yang melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) hingga lebih dari satu kali, kata Abhan, seharusnya dapat diantisipasi KPU dengan menyisir data tersebut.

Pasalnya, jika proses pemutakhiran data pemilih dan pemadanan data dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dilakukan dengan optimal, niscaya tidak akan ada data ganda akibat perekaman ganda e-KTP.

“Bawaslu juga akan melakukan pencermatan by name by address di tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Hasilnya akan disampaikan paling lambat 14 hari sejak rekomendasi disampaikan,” kata Abhan.

 

ke halaman berikutnya 

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan