Kelompok Disabilitas
Selain itu, Abhan menyebut jika pihaknya juga menemukan terdapat terdapat 460 lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan), 2.641 rumah sakit, 1.720 panti sosial, dan 2.934 perguruan tinggi. Pemilih tersebut berpotensi masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Karenanya, Bawaslu meminta KPU menyiapkan skema pelayanan dan pemenuhan hak pilih pada pemilih-pemilih tersebut. KPU direkomedasikan memastikan pemilih di tempat-tempat tersebut terdaftar di DPTb, mendapatkan informasi yang memadai tentang tata cara pindah memilih, dan memastikan logistik pemungutan suara.
Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan pencermatan terhadap jenis disabilitas di DPT untuk menjamin aksesbilitas dalam melayani pemilih disabilitas. Sebab, berdasarkan data yang dihimpun Pengawas Pemilu dan KPU Kabupaten/Kota ditemukan data pemilih disabilitas sebanyak 270.806 atau 0,1% dari DPT.
Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan dengan data angka rata-rata penduduk disabilitas nasional yang menurut BPS mencapai 12% dari jumlah penduduk Indonesia.
“Bawaslu memahami bahwa mungkin saja ada perbedaan antara data angka rata-rata penduduk disabilitas nasional dengan data faktual pemilih disabilitas. Namun selisih hingga lebih dari 10% dinilai terlalu besar. Sebab, jumlah pemilih nyatanya lebih dari 50% jumlah penduduk,” urai Abhan.
Berdasar data yang dihimpun Bawaslu, Abhan menyebut terdapat 2.618.034 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP sehingga berpotensi untuk dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Oleh karenanya, Abhan meminta KPU segera berkoordinasi Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menuntaskan perekaman e-KTP agar hak pilih pemilih yang bersangkutan tetap dapat terakomodasi.
Tidak berhenti di situ, Abhan mengungkapkan adanya persoalan lainnya, yaitu KPU Provinsi tidak langsung memberikan Salinan dokumen by name by address setelah rekapitulasi DPT Provinsi dilakukan.
Bahkan hingga analisis dan penyusunan rekomendasi disampaikan, Bawaslu belum menerima Salinan dokumen by name by address di Provinsi Maluku, Papua, dan Sulawesi Selatan
Jarak waktu antara pemberian dokumen dengan jadwal rekapitulasi provinsi mencapai enam hari di Sumatera Selatan dan Yogyakarta; lima hari di Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur; empat hari di Jawa Barat, Aceh, dan DKI Jakarta. Kemudian, tiga hari di Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau dan Sulawesi Tenggara; dua hari di Sumatera Utara, dan sehari di Jambi, Bengkulu, Riau, dan Jawa Tengah.
“Keterlambatan dalam memberikan Salinan dokumen menyebabkan keterbatasan waktu bagi Bawaslu untuk melakukan pencermatan,” tutup Abhan
Berdasarkan Berita Acara yang didapatkan dari rekapitulasi di tingkat provinsi, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, 83.370 desa/kelurahan, 805.075 tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 185.732.093 pemilih. Rinciannya 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan. Rata-rata pemilih di setiap TPS, 224 pemilih per TPS.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan