Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini banyak mendapatkan gugatan praperadilan dari para pelaku tindak pidana korupsi. Sidang praperadilan yang diladeni KPK antara lain, Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali dan tersangka lainnya.
Banyaknya meladeni gugatan praperadilan, KPK pun harus mengubah ritme fokus penanganan kasus-kasus. Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengaku akan mengutamakan kasus-kasus yang saat ini digugat ke praperadilan.
“Namun demikian kami tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh tersangka karena itu adalah hak setiap warga negara,” kata Johan Budi di Jakarta, Selasa (7/4).
Johan mengaku, KPK sudah melayangkan surat permohonan ke MA, agar mengeluarkan SEMA mengenai penegasan bahwa penetapan status tersangka bukan obyek praperadilan. “Namun upaya ini belum dapat balasan dari MA.”
Menurut dia, dengan banyaknya gugatan praperadilan, bukan hanya KPK yang terkena imbas namun juga penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan. “Ini bisa mengalami hal yang sama terkena gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















