Selain itu, sambung Sri Mulyani, DJBC juga telah melakukan langkah preventif dengan memblokir izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat serta 88 penerimaan fasilitas kawasan berikat.
“Upaya penertiban ini untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan mengamankan fasilitas fiskal kita,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi menegaskan, pemblokiran kepada 676 impor tersebut sudah dilakukan pada kuartal pertama pada tahun ini karena tidak memiliki kepatuhan dalam pembayaran pajak.
“Kami sekarang bertindak atas nama Kemenkeu, bukan lagi Ditjen Bea dan Cukaiā. Kalau cuman Bea dan Cukai sendiri dari 676 importir, 275-nya baik-baik saja, tapi begitu dikombinasi dengan SPT, langsung kelihatan (kenakalannya),” tandas Heru.
(Reporter: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka