Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim meminta pemerintah menyelesaikan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol, mengingat banyak kasus kematian akibat minuman keras khususnya oplosan.

“RUU ini sangat dibutuhkan. Apalagi sering kejadian di masyarakat yang tidak terkontrol khususnya minuman keras oplosan. Mudah-mudahan dalam masa sidang mendatang, pemerintah mempunyai formula yang bisa dikompromikan untuk mencari titik temu,” kata Mustaqim dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (1/5).

Mustaqim, anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol ini menyayangkan diperpanjang pembahasan RUU. Rapat Paripurna DPR pada pekan lalu sepakat memperpanjang pembahasan 12 RUU, salah satunya termasuk RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Dia berpendapat RUU Larangan Minuman Beralkohol telah diperlebar sampai masalah minuman keras oplosan. Selain minuman alkohol kategori A, B dan C, juga dimunculkan alkohol tradisional yang dibagi menjadi dua, yaitu yang alamiah dan oplosan atau campuran.

“Saya sangat menyayangkan kalau pemerintah menunda-nunda atau cenderung tidak hadir untuk meneruskan pembahasan lebih lanjut untuk bagaimana mencapai titik temu yang tepat. Apa pun kejadian di masyarakat dengan banyak korban minuman keras oplosan, itu tak lepas dari lemah payung hukum,” kata Mustaqim yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PPP.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara