Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta agar Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tetap berazas pada profesionalitas dalam menyelesaikan berbagai kasus. Khususnya kasus dugaan penggelapan saham oleh Recapital Grup milik Rosan Perkasa Roeslani.

Penanganan perkara tersebut nantinya jadi bahan yang akan ditanyakan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

“Tidak usah panggil (Kapolri), nanti dijadwalkan ada Raker tanggal 18 April kalau tidak salah atau 19 April. Yang saya inget cuma itu,” kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (7/4).

Disampaikan, pihak pelapor atau masyarakat berhak tahu perkembangan kasus yang dilaporkannya kepada kepolisian. Apa yang dilakukan pelapor itu juga tidak dilarang dalam aturannya.

“Boleh-boleh saja (menanyakan) itu kan tidak dilarang. Persoalannya, alat buktinya mencukupi atau tidak,” terangnya.

Arsul sendiri meyakini adanya kendala klasik yang membuat banyak kasus mangkrak di kepolisian. Yakni penyidiknya kesulitan mengumpulkan alat bukti. Sebab, minimal harus memiliki dua alat bukti sesuai aturan hukum.

Di sisi lain, ada beberapa perkara yang dilaporkan ke polisi karena motif kepentingan bisnis. Yakni satu pihak bermaksud menjatuhkan lawan bisnisnya dengan melaporkan ke polisi. Padahal kepentingan dimaksud tidak masuk dalam perkara pidana.

“Nah yang begini-begini kemudian dihitung sebagai kasus mandek karena memang ternyata tidak bisa terpenuhi unsur, tidak bisa dicari dua alat bukti permulaan yang cukup itu,” tandasnya.

Untuk diketahui, kuasa hukum Lunardi Wijaya selaku pemegang saham lama PT Bank Eksekutif International Tbk (Bank Eksekutif), Denny Kailimang, mengirimkan surat untuk Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto pada 27 Maret 2017.

Surat berisikan permohonan supaya Polri mempercepat penyidikan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pemilik Recapital Grup, Rosan Perkasa Roeslani bersama kawan-kawan seperti di laporan polisi Nomor LP/1295/XI/2015 tertanggal 11 November 2015.

Rosan sendiri dilaporkan ke polisi karena dituduh telah melakukan tindak pidana penggelapan dana dan pencucian uang pembelian saham BEKS. Nilai penggelapan dan pencucian uang yang dituduhkan itu setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: