Foto eks FPI korban penembakan anggota kepolisian di KM 50 Tol Cikampek.

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum korban enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Aziz Yanuar, meminta Polri bersedia membuka kembali vonis pengadilan terhadap dua polisi atas kasus penembakan terhadap enam anggota FPI.

“Semoga Pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Di situ jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik,” kata Aziz dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (29/8).

Aziz Yanuar mengungkapkan setidaknya ada 3 hal kejanggalan kenapa kasus penembakan enam anggota laskar FPI harus diusut kembali. Pertama, tak ada bukti laskar FPI ditembak dari belakang. Kedua, luka tembak enam laskar FPI. Ketiga, TKP yang sudah bersih dari berbagai bukti tindak penyerangan.

Menurut Azis, Ia tak menemukan bukti temuan laskar FPI ditembak dari Belakang. Namun, para tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan mengatakan tembakan dilepas ke belakang tubuh dua orang Laskar FPI.

Selain itu, terkait TKP. Azis, menanyakan kenapa Polisi baru menjelaskan kepada publik soal insiden itu pada siang hari atau 12 jam dari insiden awal.

“Apa itu bagian dari prosedur seharusnya dilakukan? Atau memang ada kejadian yang harus ditutupi sehingga ada jeda waktu lumayan lama untuk masyarakat tahu yang terjadi dini hari kelam itu?” kata Azis seperti dikutip CNN Indonesia.

Untuk informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kamis (25/8), menyampaikan bahwa kepolisian terus memantau perkembangan terbaru kasus unlawfull killing yang menewaskan enam orang laskar FPI pada Desember 2020 lalu.

Ia menyebut kasus itu sudah diproses dan ada keputusan dari pengadilan. Meski begitu, Polri masih menunggu hasil banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sehingga kami akan menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami akan juga merespons,” ujar Listyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah