Jakarta, Aktual.com — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai undang-undang wilayah negara perlu diperkuat.

Berdasarkan keterangan pers Sekretariat Jenderal DPD di Jakarta, Rabu (10/2), Komite I DPD mengusulkan dan merasa perlu dilakukan Revisi terhadap UU UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

UU yang ada saat ini dinilai memiliki banyak kelemahan karena tidak secara spesifik mengatur pemberdayaan daerah perbatasan.

Rapat kerja Komite I DPD RI dengan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, Gubernur NTT Frans Lebu Raya, para bupati dan wali kota daerah perbatasan seperti Sintang, Alor, Nunukan, Sanggau, Malinau, Bintan yang di ruang Rapat Komite I Senayan Jakarta, membahas mengenai perlunya penguatan wilayah negara.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowan membahas pentingnya pengaturan tentang pengelolaan perbatasan yang belum secara jelas diatur dalam UU tentang Wilayah Negara.

Muqowam menilai pengelolaan perbatasan perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, karena permasalahan di daerah perbatasan begitu kompleks.

“Perbatasan perlu menjadi undang-undang tersendiri, tidak seperti sekarang ini hanya menjadi subbagian dari Undang-Undang Wilayah Negara. Peraturan itu hanya mengatur tentang batas wilayah Negara saja, tapi mengabaikan pengelolaannya,” ujarnya.

Pemerintah telah membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang bertugas mengelola daerah perbatasan, namun sayangnya kewenangan lembaga itu hanya sebatas koordinasi lintas instansi.

“Mereka (BNPP) harusnya dapat bekerja lebih optimal sesuai kewenangannya yaitu mengelola wilayah perbatasan dan dapat melakukan eksekusi bukan hanya sekedar koordinasi, sehingga wilayah perbatasan tidak merana seperti sekarang ini,” katanya.

Sementara itu, anggota Komite I DPD, Nono Sampono menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi daerah perbatasan saat ini yang dinilai semakin memprihatinkan.

“Kondisi pos jaga sekarang ini lebih parah daripada saat dulu saya masih aktif bertugas, ini menunjukkan perhatian pemerintah sangat kurang,” tutur purnawirawan TNI-AL itu.

Mantan Komandan Korps Marinir TNI AL itu menilai baik atau buruknya pengelolaan sebuah negara dapat tercermin dari kondisi daerah perbatasan negara tersebut.

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis dan Gubernus NTT Frans Lebu Raya memaparkan sejumlah permasalahan yang terjadi di daerah perbatasan, mulai dari masalah minimnya infrastruktur di daerah perbatasan, kesejahteraan masyarakat yang masih jauh dari harapan.

Kemudian, tertinggalnya pendidikan, kurangnya pasokan listrik, dan yang lebih mengerikan adalah penyelundupan barang ilegal seperti narkoba, senjata, perdagangan manusia dan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara