Kegiatan ini dimaksudkan untuk menerapkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang uji emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.

Madiun, Aktual.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Jawa Timur menemukan masih banyak kendaraan di wilayah setempat yang tidak lulus uji emisi saat dilakukan Uji Petik Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

“Dari 950 kendaraan roda dua yang telah diuji, terdapat 20 persennya yang dinyatakan tidak lulus,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Madiun, Feti Indriani Ariyanti di Madiun, Jumat (27/4).

Menurut dia, parameter lulus uji emisi yaitu kandungan CO tidak sampai 4,5 persen dan ‘hydro carbon’ (HC) tidak melebihi 12000 ppm itu untuk sepeda motor dua tak.

Sedangkan untuk sepeda motor empat tak yaitu CO tidak melebihi 5,5 persen dan ‘hydro carbon’ HC tidak melebihi 2400 ppm.

Adapun, sebagian besar kendaraan yang tidak lulus uji emisi yaitu sepeda motor dua tak. Tetapi, ada juga beberapa sepeda motor empat tak yang memiliki tahun pembuatannya baru juga tidak lulus uji emisi. Hal ini karena terkadang perawatannya kurang baik.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara