Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw mengungkap banyaknya kelemahan dalam proses seleksi calon pimpinan KPK yang dilakukan sembilan srikandi panitia seleksi (Pansel) yang ditunjuk Presiden Jokowi.

“Banyak sekali kelemahan-kelemahan yang kita temukan terhadap proses pansel dalam memilih 8 capim KPK ini,” ucap Wenny, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (25/11).

“Bahkan dari 8 ini ada yang tidak sesuai aturan perundang-undangan, terlebih pada pasal 29 ayat 4 UU KPK,” tambah dia.

Politikus Gerindra ini berpadangan, dengan kondisi demikian, maka Pansel KPK justru membuat institusi anti rasuah menjadi lemah, termasuk soal adanya unsur penuntut (jaksa).

“Jadi pelanggaran terhadap UU KPK justru dilakukan pansel sendiri. Bagaimana 5 pimpinan KPK tidak mengetahui teknik dan taktik penuntutan, begitu juga soal taktik dan teknik penyidikan, kan ini menjadi berat kerja KPK. Dimana, tidak mengerti manajemen penyidikan, gelar perkara, sehingga potensi dikelabui oleh oknum penyidik nakal, itu yang tidak kita kehendaki,” papar dia.

Namun demikian, sambung Wenny, komisi bidang hukum akan cermat dalam memilih capim dari hasil proses pansel KPK, termasuk dua capim sebelumnya yakni Busyro Muqoddas dan Robi Arya Brata, untuk kemudian diserahkan kepada presiden.

“Kita lihat ada juga yang penuhi syarat, dan yang melanggar harus kita DO (Drop Out),” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang