Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (ilustrasi/aktual.com foto: antara)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (ilustrasi/aktual.com foto: antara)

Jakarta, Aktual.com – Terpilihnya Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM serta Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM telah ditunggu oleh sederet tumpukan persoalan yang membutuhkan keputusan dan penyelesaian dengan cepat.

Menurut anggota Komisi VII DPR RI, Dito Ganinduto, bahwasanya jabatan Menteri bukan sebagai ajang belajar dan ujicoba bagi seseorang, namun tidak lain merupakan waktunya implementasi dan bekerja secara progresif. Sehingga Dito tidak mau terima alasan apapun bagi seorang Menteri jika tidak memahami sektornya.

“Pengangkatan menteri merupakan hak prerogatif presiden, saya enggak mau lihat ke belakang, tidak mau lihat kapabilitas, dan integritasnya, saya minta pak Jonan cepat belajar, dengan eselon I yang ada sekarang, kalau perlu belajar dengan cepat, tidak ada lagi kata-kata aka mengkaji. Saya harap pak Jonan menjadi Menteri institusi,” kata Dito, Senin (17/10)

Dia memaparkan di antara persoalan yang sedang ditangani mitra kerjanya yakni mengenai revisi UU Minerba dan Migas serta perubahan PP 79 Tahun 2010 menyangkut cost recovery.

Lalu di sektor gas terdapat harga yang masih dirasa mahal dan rantai suplai yang panjang dan tidak efisien, hal ini menjadi tantangan bagi Kementerian ESDM untuk mendorong pembangunan infrastruktur gas agar pemanfaatan gas domestik mempunyai kemampuan ekonomis.

“Kalau UU Migas, dan Minerba, jadi pada waktu nanti dijabarkan dengan pemerintah tidak membuang waktu lagi, PP 79 tahun 2010, itu sudah selesai di ESDM, tapi di Kementerian Keuangan belum. Jadi menteri yang baru harus memfollow up, ke Kementerian Keuangan. Lalu ada masalah harga gas, ini harus diimplementasikan, hulu dikurangi goverment taxnya, life time infrastruktur 5 tahun jadi 20 tahun sehingga toll fee turun, lalu agar tidak ada lagi trader yang tidak punya infrastruktur. Tapi beberapa tempat harga memang tidak sama, itu yang harus dikerjakan menteri baru,” tutur Politisi Golkar tersebut.

Kemudian Dito mengingatkan terkait wacana revisi PP 1 Tahun 2014 agar tidak melanggar UU Minerba No 4 tahun 2009 yang melarang ekspor hasil galian pertambangan mentah. Lalu disektor listrik program 35.000 MW terdapat sebanyak 37 proyek mangkrak dan 13 tidak jalan.

Dadangsah

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan