Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan mengumumkan hasil rekapitulasi nasional partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). KPU menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019. Keempat belas partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap optimis terkait Peraturan KPU (PKPU) Caleg Koruptor tetap dapat diberlakukan. Ketua KPU RI, Arief Budiman menyatakan, pihaknya tidak mungkin membuat peraturan tanpa dasar atau pedoman yang mendasarinya.

“Sudah ditandatangani Ketua KPU, sudah ditetapkan maka sejak ditetapkan ya menjadi PKPU. KPU tidak berargumentasi lain kecuali menyakini bahwa aturan itu bisa diberlakukan,” kata Arief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/7).

Dia mengatakan PKPU tersebut, akan tetap berlaku sejak ditetapkan meski tanpa tanda tangan dari Menteri Hukum dan HAM karena telah ditandatangani dan dinomori oleh KPU.

Menurut dia, pasal-pasal dalam PKPU tersebut tidak ada yang dipersoalkan kecuali mengenai napi tindak pidana korupsi sehingga kalau tidak ada parpol yang mencalonkan eks-napi korupsi maka tidak ada yang perlu dipersoalkan.

“Kami berdiskusi dengan para ahli hukum, sejak kami menetapkan maka peraturan itu berlaku sejak ditetapkan,” ujarnya.

Arief menegaskan, semua pihak yang menganggap PKPU ini melanggar UU bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dibatalkan.

Menurut dia, PKPU itu bukan sesuatu yang tidak bisa diapa-apakan, sama seperti UU kalau dianggap bertentangan maka ruangnya mengajukan uji materi.

“Bagi pihak-pihak yang tidak setuju, silahkan uji materi ke MA, tidak perlu diperdebatkan,” katanya.

Arief mengatakan PKPU pencalonan tersebut sebenarnya mengatur seorang dilarang mencalonkan diri sebagai caleg kalau pernah tersangkut kasus korupsi, narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Menurut dia, PKPU tersebut sudah dikirimkan ke Kemenkumham lalu dikembalikan agar dilakukan sinkronisasi dan sudah dijawab oleh institusinya terkait kajian-kajiannya, kenapa KPU membuat peraturan itu.

“Kemudian kita membicarakan persoalan ini dan kami mengatakan bahwa PKPU ini akan kami tetapkan, akan kami publikasikan untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu, mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, sampai KPU Kabupaten/kota,” katanya.

Menurut dia, pada Sabtu (1/7) PKPU tersebut sudah dipublikasikan hingga tanggal 3 Juli karena tanggal 4-17 Juli 2018 menjadi masa bagi parpol peserta pemilu untuk menyampaikan daftar caleg.

Larangan Sebelumnya, KPU mengeluarkan aturan yang melarang pencalonan mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi sebagai calon legislatif (caleg).

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7).

Dalam pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

KPU membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 4 yang berbunyi: “Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

Pengumuman itu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seperti yang tertuang dalam pasal 38 “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU”.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan