Selain itu, dugaan pelanggaran lainnya adalah adanya temuan pekerja di bawah umur yang dipekerjakan pabrik tersebut dan besaran upah yang masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Tangerang.

Menanggapi hal tersebut, Kahar sangat menyesalkan jika dua pelanggaran terakhir justru tidak terdeteksi oleh instansi terkait. Padahal menurutnya, besaran upah dan usia pekerja merupakan hal sederhana yang seharusnya diketahui Dinas Ketenagakerjaan.

“Nah kalau dari hal yang sederhana saja enggak terdeteksi oleh pengawas atau mungkin dibiarkan, bagaimana kalau hal-hal yang lebih serius seperti K3? Padahal dalam UU sendiri, membayar upah di bawah UMK kan tindak pelanggaran pidana,” jelas Kahar.

Kahar menambahkan, secara garis besar ia melihat bahwa, baik Kemenakertrans maupun Dinas Ketenagakerjaan Tangerang, tidak melakukan pengawasan dan langkah-langkah preventif sehingga tragedi yang menjadikan buruh sebagai korban utama masih terulang.

“Mestinya Dinas Ketenegakerjaan juga melakukan langkah-langkah yang aktif dalam pengawasan ketenagakerjaan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan