Jakarta, Aktual.com – Pengemudi angkutan umum di Jakarta masih meremehkan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dari 131.573 angkutan umum di DKI yang kedapatan melanggar, 62,9 persen pengemudinya tidak memiliki atau membawa SIM.
Temuan itu didapat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, dalam penindakan sepanjang Januari hingga November 2015.
Padahal SIM sebagai persyaratan pengemudi angkutan umum untuk mengemudi, sekaligus sebagai bukti kompetensi.
“Tapi masih sering dianggap remeh oleh para pengemudi,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Kamis (17/12).
Temuan itu, menurut dia tergolong cukup tinggi. Sebab itu berarti dari jumlah pelanggar yang ditindak, lebih dari setengahnya tidak memiliki atau tidak membawa SIM Umum.
Artikel ini ditulis oleh: