Jakarta, Aktual.com – Koordinator POKJA 30 Samarinda, Carolus Tuah mengungkapkan, implikasi buruk ketidapatuhan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Pascatambang, tampak nyata di berbagai daerah.
Dia mencontohkan, akibat tidak ada penyerahan dana jaminan pasca tambang, sebayak 32 pemegang IUP meninggalkan 232 lubang yang tidak direklamasi dan merusak lingkungan.
“Di Samarinda misalnya, 32 IUP meninggalkan 232 lubang tambang menganga tanpa dilakukan reklamasi. Sepanjang 2012 hingga 2017, tercatat 28 nyawa anak yang terenggut di lubang tambang yang dimiliki oleh 17 IUP di Kalimantan Timur,” kata dia secara tertulis, Rabu (24/1).
Ketidak patuhan perusahaan dan ketidaktegasan pemerintah dalam mengimplementasikan aturan ini telah merugikan masyarakat, sehingga hal ini menjadi konsentrasi bagi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.
Diketahui hingga awal tahun 2018 ini, PWYP mencatat pemegang IUP yang menempatkan dana reklamasi hanya 50 persen dari total keseluruhan IUP yang ada atau hampir 5000 IUP yang tetap beroperasi tanpa memenuhi kewajiban mereka.
“Hingga awal tahun 2018, persentase pemegang IUP yang menempatkan dana tersebut hanya 50 persen dari total keseluruhan IUP yang ada,” kata Manajer Advokasi & Jaringan PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho.
Dadangsah Dapunta