Jakarta, Aktual.com – Ombudsman Republik Indonesia melakukan kajian penyelenggaraan Pemilu 2019 terkait dengan banyaknya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), pengawas pemilu, dan polisi yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Hingga Selasa (30/4), tercatat anggota KPPS yang meninggal sebanyak 318 orang, pengawas pemilu sebanyak 72 orang, dan anggota kepolisian 22 orang. Apabila ditambah dengan jumlah petugas dan pengawas yang mengalami musibah lain jumlahnya hingga ribuan.
“Ombudsman RI berkepentingan mengevaluasi selain memberikan penghargaan kepada para pahlawan penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diperhatikan agar ke depan tidak terjadi lagi,” ujar Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai di Jakarta.
Kajian yang akan dilakukan oleh Ombudsman mencakup regulasi, perencanaan, organisasi, rekrutmen, pelatihan, hingga dukungan dan fasilitas untuk anggota KPPS saat menjalankan tugas.
Setelah kajian dilakukan, akan diusulkan ke DPR RI sebagai pembuat undang-undang.
Sementara itu, anggota KPU Pramono Ubaid mengatakan beban anggota KPPS cukup besar saat pelaksaan pemilu, mulai dari melayani pemilih sejak pagi, menghitung satu per satu surat suara, mengisi Formulir C1, hingga menyalin C1 dalam jumlah banyak.
Dalam menjalankan tugas pun, anggota KPPS dalam kondisi yang tertekan, takut membuat kesalahan saat mencocokkan angka dari surat suara yang sudah dihitung.
Waktu penghitungan suara juga terbatas karena undang-undang mengatur penghitungan harus dilakukan pada hari yang sama dengan pemungutan suara.
Meski putusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang waktu penghitungan hingga 12 jam, harus dilakukan tanpa jeda sehingga petugas tidak dapat beristirahat.
Untuk mengurangi beban kerja anggota KPPS dalam pemilu selanjutnya, KPU mengusulkan pemilu dilakukan terpisah dengan desain nasional dan lokal.
“Desain kami dorong bisa mengurangi beban pekerjaan KPPS dengan memisahkan pemilu lokal dan nasional sehingga jam kerja terbagi,” ujar Pramono.
antara
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan