Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, bahwa masih banyak pekerjaan rumah untuk menyelesaikan kasus-kasus yang selama ini ditangani. Terlebih Pelaksana tugas (Plt) Taufiequrracham Ruki menyebutkan ada 36 kasus yang saat ini mangkrak di lembaganya. Mau tak mau hal tersebut harus dikebut oleh KPK. 
Untuk mengebut kasus-kasus yang mangkrak di KPK. Pimpinan bersama penyidik dan penyelidik KPK setiap hari harus mengekspose dua kasus agar penanganan kasus bisa dipercepat.
“Agar proses penyidikan dan penyelidikan beberapa kasus tersisa bisa berjalan lebih optimal memang pimpinan dan penyidik juga penyelidik melakukan ekspose setidaknya dua kasus setiap harinya,” kata plt pimpinan KPK, Johan Budi di kantor KPK, Kamis (12/3).
Untuk hal itu, sambung Johan setiap harinya pimpinan KPK harus melototi perkembangan setiap kasus. “Pimpinan harus selalu mengawasi perkembangan penanganan setiap kasus.”
Untuk diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan tindak pidana korupsi tahun 2009-2011 di KPK, yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada laporan ini, memang menumpuknya kasus tersebut, sesuai dengan Rencana Strategi (Renstra) para pimpinan KPK.
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad yang saat ini telah menyandang status tersangka di Polda Sulawesi Selatan dan Barat dan Bareskrim Polri lebih memprioritaskan jumlah kasus yang ditangani ketimbang menguliti sebuah kasus.
“Pada periode 2009-2011 penetapan indikator kinerja masih bersifat besaran kuantitatif daripada kualitatif dalam bentuk kompleksitas kasus atau perkara yang ditangani. Hal ini berpotensi mendorong pelaksana KPK untuk lebih mengutamakan pencapaian target penanganan jumlah kasus/perkara, daripada penekanan pada penyelesaian kasus atau perkara  yang kompleks,” demikian bunyi laporan BPK sebagaimana yang didapatkan Aktual.co.
Dalam laporan BPK tersebut, ditemukan pula ketimpangan antara jumlah proses penyidikan dengan pelimpahan berkas ke penuntutan. BPK mengambil sample Sprindik yang dikeluarkan pada 2009-2011 dengan penuntutan 2009-2011.
“Diketahui bahwa jumlah perkara di penuntutan menurun dari 63 perkara tahun 2009, 55 perkara di Tahun 2010, dan 45 kasus di 2011. Namun dari jumlah tersebut, Surat Perintah yang diterbitkan tahun berjalan meningkat dari 34 perkara Tahun 2009, 32 perkara Tahun 2010, dan 40 perkara Tahun 2011. Perbedaan antara trend jumlah penuntutan dengan trend jumlah Surat Perintah Penuntutan akibat semakin menurunnya banyaknya pekerjaan sisa tahun sebelumnya,” 
Para penyidik pun membutuhkan waktu tiga sampai 1 tahun untuk menyelesaikan berbagai perkara.
Pada proses penyidikan ini, BPK pun menemukan beberapa kelemahan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pada proses penyidikan KPK. Salah satunya, “SOP Penyidikan hanya mengatur secara umum kegiatan penting berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan KPK dalam penyidikan.” 
“Kebijakan Pimpinan KPK yang belum optimal mendorong percepatan pemberlakuan prosedur kerja dan perbaikan pengelolaan prosedur kerja dalam aspek perencanaan, pengembangan, penerapan, pemantauan dan evaluasi, serta aspek legalitasnya dalam bentuk pengesahan prosedur kerja secara memadai,” bunyi laporan BPK.
Saat ini, setidaknya ada 36 kasus yang berada di tahap penyidikan. Beberapa di antaranya diklaim sudah hampir masuk ke persidangan. Namun, yang menarik adalah ada dua kasus yakni kasus korupsi haji dan suap pembahasan APBNP di Kementerian ESDM tahun 2013 saat ini diajukan gugatan praperadilan oleh para tersangkanya, yakni Suryadharma Ali dan Sutan Bathoegana.
Selain itu, masih ada puluhan kasus yang masih berada di tingkat penyelidikan. Beberapa kasus yang masih di tingkat penyelidikan antara lain penerbitan SKL BLBI dan ada satu penyelidikan baru, yakni dugaan korupsi pembangunan RS di Universitas Airlangga, Surabaya yang menyeret nama Waketum PSSI, La Nyalla Mataliti yang merupakan pemilik perusahaan pemenang tender pembangunan RS di Unair.
PR lain yang harus segera diselesaikan KPK beberapa kasus besar yang hingga saat ini belum ditahan, antara lain Suryadharma Ali, Jero Wacik, Hadi Poernomo, dan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu