Jakarta, Aktual.com – Upaya pemerintah melakukan hilirisasi pertambangan sebagai implementasi yang diamanatkan oleh UU Minerba No 04 tahun 2009, ternyata tidak didukung kesiapan sumber daya manusia didalam birokrasi pemerintah.
Hal itu menjadi keluhan para pengusaha smelter karena mereka banyak dikenakan pungutan liar (pungli), oleh oknum-oknum di Dirjen Minerba dalam melakukan perizinan pembangunan.
Berdasarkan keterangan Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Jonatan Handoyo tarif yang dikenakan kepada masing masing pengusaha cukup bervariasi, kemudian metode perizinan dibikin berlapis lapis, sehingga setiap tahapnya investor dikenakan pungutan.
“Jadi modus yang digunakan mereka untuk mencari uang melalui perizinan. Kemudian izin itu dibikin bertahap. Jadi para pengusaha mengeluhkan pungli itu. Maka sebaiknya PP No 17 Tahun 1981 harus dibatalkan karena itu dipakai oleh orang-orang di lingkungan ESDM untuk mencari uang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/10).
Kemudian kata Jonatan, oknum-oknum yang melakukan pungli tersebut juga menyampaikan laporan yang tidak benar kepada pengambilan kebijakan, sehingga dapat mempengaruhi keputusan pemerintah yang tidak objektif.
“Karena itulah kelompok pungli selama ini membohongi pak luhut. Mereka sampaikan laporan yang salah dan segala macam. Dia laporkan bahwa smelter itu perkembangannya cuma sedikit, itu harus jelas sedikit dari yang mana? Kalau sedikit dari yang IUP ya pasti sedikit karena izin yang paling banyal itu di IUI. Orang datang investasi ke Indonesia itu serius. Dari 28 smelter yang dibangun selama 4 tahun, 2012 sampai 2016. Itu nilainnya sudah diatas USD12 miliar,” tegasnya.
Untuk itu dia minta Menteri ESDM, Ignasius Jonan agar serius membersihkan para pelaku pungli yang berakibat menghambat pembangunan di sektor ESDM.
“Sekarang kalau pemerintah serius mau memberantas pungli, ini kesempatannya untuk menyelesaikan ESDM. Memang sekarang sudah ada upaya untuk pelayanan satu pintu di BKPM, tidak perlu lagi lewat ESDM dan Kementerian Perindustrian, tapi kendalanya di BKPM lama, harus nunggun ini dan itu,” pungkasnya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka