Jakarta, Aktual.com – Kesimpulan Rapat Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono agar berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri guna memperjelas penugasan Inspektur Tambang.

Hal ini dilatarbelakangi maraknya penambangan ilegal dan lemahnya fungsi pengawasan dari inspektur tambang. Yang menjadi akar masalah adalah; pemerintah daerah tidak menganggarkan dana operasional pengawasan inspektur tambang sebagai mana peraturan perundang-Undang.

“Jadi gini pak, kami sudah bicara dengan Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, anggaran operasional itu adalah tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan untuk penggajian dari Pemerintah Pusat” kata Bambang saat Rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (29/3)

Oleh sebab itu, DPR meminta agar Dirjen Minerba menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk menekan pemerintah daerah agar menjalankan roda pemerintah sebagaimana mestinya guna memperketat pengawasan pertambangan ilegal.

“Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri guna memperjelas penugasan Inspektur Tambang sesuai dengan PP No.18 Tahun 2016,” tutur Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha yang membaca kesimpulan rapat.

Namun untuk diingat, permasalahan anggaran inspektur tambang ini bukan hanya pada pemerintah daerah, pemerintah pusatpun sudah 3 bulan belum membayar gaji ribuan inspektur tambang di berbagai daerah.

Persoalan ini terungkap ke Permukaan publik sejak didapati keluhan salah seorang Inspektur Tambang, Armin Achmad melalui akun media sosialnya yang di tag ke akun milik Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar.

“Saya memohon bantuan bapak (Arcandra) untuk memastikan kepastian hak kami (gaji) yang belum dibayar selama tiga bulan,” kata Armin, Selasa (14/3)

Lalu Kementerian ESDM beralasan tertundanya gaji tersebut akibat lambatnya penyelesaian administrasi pengalihan kewenangan pengelolaan PNS Inspektur Tambang dari Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Namun Arcandra Tahar telah menjanjikan akan mempercepat proses administrasi pengalihan pegawai tersebut dan mencairkan gaji ribuan inspektur tambang pada April 2017.

“Intinya sedang dipercepat prosesnya dan sudah di Dirjen Anggaran. Per 1 April nanti sudah bisa dicairkan gajinya,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan