Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dituding ikut bertanggungjawab atas serbuan tenaga kerja asing (TKA) China. Izin berwisata yang diberikan pemerintah malah disalahgunakan untuk bekerja.

Belum lama ini, serbuan tenaga kerja ilegal asal China memang sudah tak terbendung lagi. Mereka marak bekerja di proyek-proyek PLTU dan sektor pertambangan. Kebanyakan mereka bekerja di proyek-proyek yang didanai oleh investor China sendiri.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono menandaskan, dengan banyaknya pelanggaran izin yang dilakukan TKA China membuktikan pemerintah lalai melakukan pengawasan.

Tak hanya Kementerian Tenaga Kerja, salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Imigrasi. Mereka tidak secara teliti ketika memberikan visa turis on arrival kepada warga negara China, padahal WNA China itu menggunakan visa turis untuk bekerja.

“Jadi Imigrasi perlu bekerja lebih keras dalam hal pengawasannya terhadap warga negara asing. Tidak hanya dari China tetapi juga dari negara lain, Afrika dan Timur Tengah,” kata Arief dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/7).

Sebenarnya, kata dia, sudah lama para TKA China yang bekerja dengan visa turis, apalagi mereka juga tak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris. Dsan kondisi saat ini, mereka yang bekerja di sektor usaha tambang dan PLTU tanpa dilengkapi visa izin bekerja.

“Ini jelas menjadi ancaman bagi pekerja Indonesia. Karena porsi lapangan kerja akan berkurang. Dan juga tidak ada kesempatan bagi pekerja kita yang harus bekerja pada proyek-proyek dan sektor usaha yang dihasilkan dari investor China,” tandas Arief.

Atas kondisi ini, secara terpisah pihak Kemenkumham mengklaim tidak takut melakukan deportasi bagi yang melanggar. Pasalnya, peraturannya sudah jelas. Sehingga semua pelanggaran harus diproses secara hukum.

“Jika terbukti melanggar, Imigrasi akan mendeportasi TKA ilegal itu,” janji Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM, Effendy Perangin Angin.

Sejauh ini, serbuan TKA ilegal China itu, tak menyerbu sektor pertambangan, tapi juga trennya justru mulai meninggi di sektor-sektor lain.

Sejak Januari-pekan ketiga Juli 2016, Ditjen Imigrasi memproses 5044 kasus terkait Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). Dari jumlah itu, 2856 orang asing berhasil dideportasi oleh Imigrasi.

Dandari 10 negara yang melakukan pelanggaran TAK, warga negara China merupakan terbanyak dengan1180 orang, diikuti Afganistan 411 orang, Bangladesh 172 orang, Filipina 151 orang dan Irak 127 orang.

Effendy berdalih, untuk mengantisipasi TAK, Ditjen Imigrasi melakukan pengetatan pengawasan terhadap orang asing dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang beranggotakan Dinas tenaga Kerja, Polisi, TNI dan Imigrasi.

“Ini kami lakukan untuk menekan terjadinya pelanggaran sejak diberlakukannya bebas visa bagi warga asing ke Indonesia,” klaim dia. (Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka