Jakarta, Aktual.com – Belum lama ini muncul kasus pembobolan nasabah bank PT BTN (Persero) Tbk cabang Banyuwangi, Jawa Timur yang dilakukan oleh pegawainya. Sebelumnya, kasus-kasus serupa juga banyak terjadi di bank-bank lain.
Oleh karena itu, agar kasus pembobolan nasabah bank tak banyak terjadi, LBH Nasabah Perbankan Indonesia (NPI) menyatakan akan melakukan gugatan citizen lawsuit kepada Presiden Joko Widodo dengan tergugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan bank yang banyak terjadi pembobolan dana nasabah selama ini.
“Alasan melakukan gugatan ini, karena dalam bentuk kedaulatan negara untuk menjamin berjalannya roda perekonomian rakyat diduga pemerintah Joko Widodo tidak bisa memberikan rasa aman dan kepastian masyarakat dalam menyimpan dananya di perbankan Indonesia,” tutur Direktur Executive LBH NPI, Budi Prawira, di Jakarta, Senin (6/3).
Tuntutan LBH NPI agar Presiden Jokowi sebagai pimpinan pemerintahan bisa menjamin keamanan dana nasabah di bank-bank yang beroperasi di Indonesia, sebab jika tidak ada perlindungan yang pasti dari pemerintah terkait dana nasabah, publik tak akan percaya lagi terhadap lembaga perbankan.
“Jika hal ini dibiarkan akan rawan terjadinya rush dana perbankan, karena nasabah bank merasa tidak aman menyimpan di bank lagi,” jelasnya.
Padahal, jika perbankan tak banyak menyimpan dana nasabah, akan mengganggu perekonomian nasional dan berpengaruh pada program-program pembangunan proyek-proyek Jokowi.
Apalagi kata dia, ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan dananya di perbankan nasional adalah bentuk perbuatan melawan hkum terhadap konstitusi negara.
Terkait pembobolan dana nasabah ini, kata dia, LBH NPI pun membuka Krisis Center pengaduan bagi Nasabah bank BTN dan bank lainnya yang raib dananya karena dibobol oleh petugas bank.
“Karena kami banyak menerima laporan dari para nasabah bank di Indonesia yang dananya raib dan dibobol oleh petugas bank, tanpa mendapatkan pengantian dari bank dimana mereka menyimpan dananya itu,” papar dia.
Sebelumnya, nasabah BTN Banyuwangi yang bernama Rindar Suhardiansyah telah digelapkan depositonya oleh oknum karyawan kontrak BTN bernama FAW (28) senilai Rp 6 miliar yang di depositokan sejak tahun 2015 raib dikuras. Bahkan, surat deposito atau sertifikat juga digondol FAW.
(Reporter: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka