Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto menyebutkan, keterangan Miryam S Haryani saat proses penyidikan tak menjadi salah satu pertimbangan putusan.

Dalam persidangan pembacaan putusan untuk Irman dan Sugiharto, Ketua Majelis Jhon Halasan Butarbutar mengatakan, BAP hanya sebagai pedoman memeriksa dan mengadili suatu perkara, bukan alat bukti dalam persidangan.

“Keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan. Menimbang hal itu, keterangan Miryam yang digunakan sebagai alat bukti adalah keterangan yang digunakan di persidangan,” ujar hakim Jhon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

Dalam BAP Miryam, ada rincian uang yang disebut mengalir saat pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR RI. Terkait pemberian uang itu juga diakui oleh Sugiharto.

Namun, saat dihadirkan dalam persidangan Miryam tiba-tiba mencabut keterangannya seperti dalam BAP. Alasan dia, karena pada saat diperiksa penyidik KPK dia merasa ditekan. Maka dari itu ia mengaku mengarang cerita kepada penyidik KPK.

Diketahui, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, didakwa melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.

[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu