Jakarta, Aktual.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menyalurkan bantuan pangan berupa beras selama Januari hingga Februari 2025 untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Kebijakan ini diterapkan Pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.
“Bantuan pangan di bulan Januari dan Februari ini sudah diperintahkan juga oleh Pak Presiden (Prabowo) kemarin, bahwa Badan Pangan Nasional akan menugaskan Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras untuk 16 juta PBP (Penerima Bantuan Pangan) sebanyak 10 kg,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebut bantuan pangan akan menyasar masyarakat yang berada di kelompok desil 1 hingga desil 4.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
Secara umum, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50 persen. Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.
Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan