Jakarta, Aktual.com – Sikap manis Pemprov dan DPRD DKI gelar ‘karpet merah’ ke pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta semakin terang benderang saja. Baru-baru ini mereka bahkan setuju pengembang diberi keringanan pajak atau disebut dengan istilah intensif.
Saat dikonfirmasi hal itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumati anggap wajar saja pemberian intensif ke pengembang proyek reklamasi. Kata dia, intensif dibutuhkan untuk menstimulus pengembang. “Agar bisa menjalankan program sebaik mungkin,” ujar dia, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/2).
Ketika ditanya besaran intensif berupa pengurangan pajak yang diberikan ke pengembang, pejabat eselon II ini berkilah tidak mengetahui persis. “Pelaksanaannya saya kurang tahu, karena tidak mendalaminya,” dalih Tuty.
Apalagi, sambungnya, aturan tersebut secara spesifik bakal diatur dalam peraturan gubernur (pergub) terkait.
Sebelumnya, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD dan Pemprov DKI menyepakati adanya intensif kepada pengembang pada saat membahas Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantura Jakarta.
Intensif diberikan bila pengembang menjalankan kewajibannya, seperti menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) ke Pemprov DKI sebelum tenggat waktunya berakhir, yakni tiga tahun setelah dilaksanakan.
“Intensif dapat diberikan apabila fasos fasum diberikan sebelum waktunya dan memberikan fasos fasum yang bukan jadi kewajiban. Intensif diberikan berupa pengurangan pajak,” papar Ketua Balegda, M Taufik, ketika membacakan penyusunan kata-kata (legal drafting) pasal mengenai intensif. (Baca: Reklamasi, Pengembang Dimanja Pajak Murah)
Artikel ini ditulis oleh: